Penyadapan Antara Indonesia dan Australia

Di belahan negara mana pun, tindakan mata-mata yang dilakukan intelijen negara terhadap negara lain adalah hal yang biasa, sementara tindakan penyadapan terhadap seorang kepala negara sama sekali tidak dibenarkan, karena telah melanggar hak privasi seseorang.
Karena itu, "Jika Pemerintah Australia menganggap sepele masalah penyadapan, maka Pemerintah Indonesia juga harus menganggap sepele masalah manusia perahu yang berlayar menuju Australia untuk mencari suaka di negeri Kanguru tersebut,". Indonesia seharusnya lebih tegas lagi dalam menghadapi sikap Australia tersebut, yakni meninjau ulang seluruh perjanjian bilateral kedua negara serta membatalkan seluruh perjanjian RI-Australia tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Batas-batas Dasar Laut Tertentu serta Batas Landas Kontinen di Laut Timor dan Arafura. Namun, Presiden SBY menyayangkan sikap dari Perdana Menteri Australia, Tony Abbott yang tidak meminta maaf atau memberi klarifikasi yang jelas mengenai penyadapan untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden SBY dan Ani Yudhoyono, atas tindakan penyadapan yang dilakukan oleh Australia itu.



Nonny Darmiati
Bekasi

Komentar

Postingan Populer