Crime in Government
Penyadapan (1) adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan
penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia dengan cara melakukan penyadapan
pembicaraan melalui telepon dan atau alat komunikasi elektronika
lainnya. (Pasal 1 Angka 18 UU Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika). Penyadapan (2) adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan atau penyidikan dengan cara menyadap pembicaraan, pesan, informasi, dan/atau jaringan komunikasi yang dilakukan melalui telepon dan/atau alat komunikasi elektronik lainnya. (Pasal 1 Angka 19 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).http://penelitihukum.org/tag/pengertian-penyadapan/
Komentar
Kayaknya gtu !?
*mukamikir