Crime in Government

Penyadapan (1) adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan cara melakukan penyadapan pembicaraan melalui telepon dan atau alat komunikasi elektronika lainnya. (Pasal 1 Angka 18 UU Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika). Penyadapan (2) adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan atau penyidikan dengan cara menyadap pembicaraan, pesan, informasi, dan/atau jaringan komunikasi yang dilakukan melalui telepon dan/atau alat komunikasi elektronik lainnya. (Pasal 1 Angka 19 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).http://penelitihukum.org/tag/pengertian-penyadapan/

Komentar

Unknown mengatakan…
Teknik kejahatan lama yg baru terkuak deh...
Kayaknya gtu !?
*mukamikir
It’s Me mengatakan…
Memang beritanya sudah dr tahun 2009 tapi baru terkuak tahun 2013

Postingan Populer